Berdasarkan doktrin freedom of the seas, bahwa pemanfaatan sumber kekayaan negara yang terdapat didalamnya dimanfaatkan secara sama oleh setiap orang. Dalam perkembangan selanjutnya pengelolaan di kawasan dasar laut Internasional harus dilaksanakan atasnama otoritas dengan paralel sistem. Dalam tulisan ini menyoroti prinsip kerjasama dengan sistem pola bagi hasil (production sharing), yang tentunya lebih banyak memberikan keuntungan komparatif dibanding sistem lisensi/royalty.
CITATION STYLE
Kamil, M. (1992). Production Sharing Contract sebagai Sistem Pengaturan Bersama pada Penambangan di Kawasan Dasar Laut Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 22(3), 272. https://doi.org/10.21143/jhp.vol22.no3.379
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.