Dengan diaturnya masalah tindak pidana Pemilihan Umum baik dalam KUH. Pidana maupun dalam UU No. 8 Tahun 2012 menunjukkan bahwa Pemilihan Umum itu merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Juga disadari, bahwa yang yang sangat penting adalah jika Pemilihan Umum tersebut bebas dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan pembahasan maka ditarik kesimpulan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemilu dalam KUHP adalah apabila melakukan ancaman kekerasan, merintangi seseorang melakukan hak pilihnya, melakukan penyuapan terhadap seseorang dengan maksud agar tidak menjalankan hak pilihnya, melakukan penipuan yang menyebabkan hak pilih seseorang menjadi tidak berharga, melakukan pemalsuan identitas dan melakukan penipuan yang menyebabkan hasil pemungutan suara menjadi lain seolah-olah suara-suara yang diberikan sah. Pertanggungjawaban dan penyelesaian tindak pidana kampanye di luar prosedur dalam UU No. 8 Tahun 2012 dan mekanisme penyelesaian dalam UU No. 8 Tahun 2012 yang dilakukan Yenny Pardede dan Ety Mulyati dinyatakan telah melakukan tindak pidana melanggar perkara kampanye Pemilu Pasal 270 dan Pasal 274 sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CITATION STYLE
Nurita, C., & Ridwan Lubis, M. (2020). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DAN PROSES PENYELESAIANNYA BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM WILAYAH SUMATERA UTARA. Jurnal Ilmiah METADATA, 1(2), 17–40. https://doi.org/10.47652/metadata.v1i2.2
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.