Artikel ini bertujuan untuk mengkaji kembali wasiat wajibah kaitannya dengan pembagian harta peninggalan/harta waris kepada ahli waris yang secara syara’ tidak berhak mendapatkan bagian warisan dikarenakan berbeda agama dengan pewaris. Berdasarkan fakta yang ada dimasyarakat, atau berdasarkan kemung-kinan fenomena hukum yang bisa saja terjadi dimasyarakat, pemberian harta peninggalan kepada non muslim terkadang tidak bisa dihindari, apalagi bila terjadi perbedaan agama di antara anggota keluarga. Bahkan tidak jarang karena kasih sayang orang tua kepada anaknya atau keluarganya, orang tua sebagai pewaris tetap memberik bagian kepada anak atau anggota keluarganya yang berbeda keyakinan, meskipun secara syara’ tidak dibenarkan. Dalam Hukum Islam dikenal kaidah perubahan hukum yang menyesuaikan dengan situasi dan kondisi, kaidah ini dapat digunakan untuk menganalisa berbagai macam kondisi terkini terkait Hukum Islam, salah satunya adalah perihal pemberian harta peninggalan kepada anak atau anggota keluarga yang non muslim. Menggunakan perspektif kaidah ini, maka, pemberian wasiat wajibah kepada non muslim menjadi memungkinkan selama didalamnya terkandung kemaslahataan.
CITATION STYLE
Deden Hidayat, Ali Nurdin, Fitriyani, & Surahman. (2023). Wasiat Wajibah Sebagai Alternatif Pemberian Harta Peninggalan Kepada Ahli Waris Beda Agama. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 191–200. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.2161
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.