Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang salah satu kewenangannya menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Perkembangannya, akhir-akhir ini terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pro-kontra baik terkait hak uji materiil maupun hak uji formil. Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang amar putusannya mengubah isi Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipercaya lagi sebagai lembaga peradilan yang bersifat sebagai Negative Legislator. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan petimbangan pengusulan revisi terkait UU Mahkamah Konstitusi kepada Pemerintah dalam hal ini lembaga yang berwenang DPR dan Presiden serta Mahkamah Konstitusi terkait pengujian formil dan diharapkan kedepannya Mahkamah Konstitusi dalam hak uji materiil tetap berpedoman pada peraturan yang mengaturnya.
CITATION STYLE
Kurniawati, I., & Liany, L. (2019). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.