KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945

  • Kurniawati I
  • Liany L
N/ACitations
Citations of this article
137Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang salah satu kewenangannya menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Perkembangannya, akhir-akhir ini terdapat beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi pro-kontra baik terkait hak uji materiil maupun hak uji formil. Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 yang amar putusannya mengubah isi Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dipercaya lagi sebagai lembaga peradilan yang bersifat sebagai Negative Legislator. Tulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan petimbangan pengusulan revisi terkait UU Mahkamah Konstitusi kepada Pemerintah dalam hal ini lembaga yang berwenang DPR dan Presiden serta Mahkamah Konstitusi terkait pengujian formil dan diharapkan kedepannya Mahkamah Konstitusi dalam hak uji materiil tetap berpedoman pada peraturan yang mengaturnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniawati, I., & Liany, L. (2019). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI NEGATIVE LEGISLATOR DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1). https://doi.org/10.33476/ajl.v10i1.1068

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free