Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kedudukan hukum (rechtspositie) badan hukum privat dalam dalam ketatanegaraan, serta kedudukan badan hukum privat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-yuridis, yakni mengacu pada norma hukum peraturan perundang-undangan (statute approach), serta teori dan asas hukum sebagai pendukung. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan secara paradigmatik antara kajian ketatanegaraan serta administrasi negara, dan kajian keperdataan mengenai konsep badan hukum. Dalam pada itu, praktik sehari-hari menunjukan bahwa badan hukum privat juga terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, walaupun dengan batasan kewenangan tertentu (quasi). Walaupun demikian, diperlukan kajian mendasar sebab negara dalam pengertian staat in beweging memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Hal ini dimaksudkan agar hak menguasai negara berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945, tidak bersifat koorporatis semata, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang badan hukum secara tersendiri merupakan salah satu opsi konstitusional.Hukum Tata negara, Hukum Administrasi Negara, Badan Hukum.
CITATION STYLE
R.S. Rakia, A. S. (2020). Rechtspositie Badan Hukum Privat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. JUSTISI, 6(1), 1–10. https://doi.org/10.33506/js.v6i1.779
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.