KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PADA PENGGUNA APLIKASI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM STORY DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

  • Salwa Shafira
  • Ni Ketut Sari Adnyani
  • Ni Putu Rai Yuliartini
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran hak cipta bisa memberi dampak buruk bagi penciptanya, sering kali pelanggaran hak cipta membuat pemilik dari hak cipta mengalami kerugian ekonomi. Dalam hal ini, tentunya perlindungan hukum hak cipta harus ditegakkan. Karya sinematografi yaitu film yang seharusnya dilindungi hak penciptanya oleh UndangUndang Hak Cipta, tetapi dalam kenyataannya banyak yang melakukan pembajakan digital dan illegal downloading dari film aslinya. Kemajuan teknologi sekarang ini membawa dampak yang baik sekaligus dampak yang buruk. Pembajakan digital di era sekarang yang semakin marak. Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai penegakan hukum hak cipta merupakan salah satu faktor terjadinya pelanggaran hak cipta seperti download film online. Artikel ini membahas tentang bagaimana dampak buruk download film melalui cara yang tidak legal atau pembajakan digital serta penegakan hak cipta dalam menghadapi masalah illegal downloading. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pada Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan Pendekatan Kasus dan Pendekatan Perundang-undangan. Jenis penelitian ini Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis dan bentuk-bentuk dokumen resmi atau disebut juga dengan bahan hukum (data sekunder) yaitu mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Salwa Shafira, Ni Ketut Sari Adnyani, & Ni Putu Rai Yuliartini. (2022). KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PADA PENGGUNA APLIKASI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM STORY DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(3), 270–283. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51905

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free