Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelepasan hak atas tanah adat suku hatam terkait dengan penertiban sertifikat hak atas tanah oleh badan pertanahan nasional. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik (sociolegal research), dilakukan dengan pendekatan pada realitas dalam masyarakat adat. Penelitian dilakukan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses kepemilikan sertifikat hak atas tanah terhadap peralihan hak atas tanah masih sangat lemah. Hal ini disebabkan karena adanya pemahaman masyarakat adat terhadap pengakan, perlindungan, penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat adat, termasuk menyelesaikan berbagai tuntutan masyarakat adat sebagai wujud perlindungan hak asasi penduduk asli Papua secara damai. Bagi masyarakat adat Papua, hak atas tanah adat selamanya merupakan milik masyarakat adat, jika dialihkan kepada pihak lain dalam hal ini masyarakat di luar masyarakat adat, harus mendapatkan persetujuan masyarakat adat, dan jika lagi tidak dimanfaatkan atau di lepaskan oleh masyarakat di luar masyarakat adat, maka tanah tersebut kembali lagi menjadi milik masyarakat adat. Surat pelepasan tanah adat, secara formal memiliki kekuatan hukum sebagai dasar adanya peralihan hak atas tanah adat, termasuk dalam hal peralihan hak atas tanah.
CITATION STYLE
Suryana, A., Pide, A. S. M., & Lahae, K. (2021). Pelepasan Hak atas Tanah Masyarakat Adat Suku Hatam: Tantangan dan Perkembangan Kontemporer. Al-Azhar Islamic Law Review, 3(1), 24–37. https://doi.org/10.37146/ailrev.v3i1.66
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.