Artikel ini mengkaji hubungan patron klien yang terjadi antara penguasa yang memiliki kekuatan dominan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dengan masyarakat pemilih. Pertarungan politik dalam kontestasi Pilkada langsung memberikan gambaran secara langsung tentang peta kondisi politik dan demokrasi di Indonesia. Pilkada tahun 2020 di kabupaten Grobogan hanya diikuti satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati petahana yang melawan kotak kosong. Dengan pendekatan deskriptif-kualitatif dan metode studi kasus penelitian ini berusaha memberikan gambaran tentang hubungan yang terjadi antara penguasa dengan rakyatnya dalam kontestasi politik di daerah. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dalam pemilihan kepala daerah langsung yang terjadi di Kabupaten Grobogan implementasi patron klien secara pragmatis mengantarkan pada proses politik transaksional yang secara jangka panjang merugikan konstituen. Relasi kuasa antara elit politik pemilik kekuatan ekonomi dan politik dengan masyarakat pemilih dijembatani oleh elit politik di daerah, yaitu para tokoh masyarakat dan kepala desa. Pertukaran kepentingan antara bupati dengan para agen terjadi secara terbuka dengan pemberian barang atau uang kepada para tokoh masyarakat dan kepala desa agar dapat menjaga loyalitas masyarakat pemilih. Politik patron klien terjadi di Kabupaten Grobogan yang terjadi dalam skala personal (kepentingan individu) dan skala umum (kepentingan sosial) menjadi jembatan terbentuknya hubungan antara pemilik kuasa dengan pemilik suara.
CITATION STYLE
Nastain, M., & Nugroho, C. (2022). Relasi Kuasa dan Suara: Politik Patron Klien Pada Pilkada Langsung di Kabupaten Grobogan 2020. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 13(1), 167–184. https://doi.org/10.14710/politika.13.1.2022.167-184
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.