Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala desa.Namun, undang-undang tersebut tidak mengatur secara rinci dan jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades.Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia dan konsep pembagian kekuasaan.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif dan berbentuk preskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapatnya satu konsep penyelesaian sengketa hasil pilkades.Hal tersebut dikarenakan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades melalui UU Desa, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tidak diatur secara rinci.Hasil penelitian juga menunjukkan keberagaman mekanisme penyelesaian sengketa hasil pilkades antar kabupaten/kota. Kata Kunci: Sengketa Pilkades, Pembagian Kekuasaan, Bupati/Walikota
CITATION STYLE
Ali, M., Sari, E., & Yusrizal, Y. (2023). PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA OLEH BUPATI/WALIKOTA DITINJAU DARI KONSEP PEMBAGIAN KEKUASAAN. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(1), 93. https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9146
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.