Implementasi Kebijakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MI Tarbiyatul Islamiyah Jakarta Selatan

  • Shunhaji A
  • Sarnoto A
  • Taufikurrahman I
N/ACitations
Citations of this article
93Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui sejauhmana implementasi kebijakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Ibtidaiyah Tarbiyatul Islamiyah Jagakarsa Jakarta Selatan serta mencari tau apa saja faktor-faktor yang mendukung dan menghambatnya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Model Implementasi George Edward III yang terdiri dari komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi, Permen tentang BOS dan Peergub  tentang KJP bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan pengamatan sebagai data primer. Sedangkan data sekunder diperoleh dari kepustakaan dan media elektronik.  Pada kenyataannya di lapangan implementasi BOS dan KJP masih mengalami masalah terkait dengan maksud dan tujuan dari BOS dan KJP itu sendiri, sasaran, mekanisme di pihak sekolah,  pengawasan  dan  pelaporan  serta  terkait  dengan larangan  dan  sanksi. Masukan yang diberikan yaitu diperbaikinya persyaratan pendaftaran dan instrumen wawancara, ditingkatkannya pengawasan oleh sekolah dan memberikan sanksi tegas apabila   terjadi   pelanggaran,  perlunya   dibentuk   staff   khusus  di sekolah untuk menangani BOS dan KJP,  serta meningkatkan kerjasama sosialiasasi dengan para stakeholder. Terkait dengan Implementasi Kebijakan Kartu Jakarta Pintar dan Biaya Operasional Sekolah di MI Tarbiyatul Islamiyah dapa di simpulkan sebagai berikut : Pertama, Kebijakan Kartu Jakarta Pintar di DKI Jakarta dikeluarkan sejak akhir Desember 2012 merupakan kebijakan pemberian bantuan dana bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh akses Pendidikan dan mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun di Provinsi DKI Jakarta. Dana dari bantuan Pendidikan yang bersifat personal ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta yang termasuk kedalam kelompok dana bantuan sosial . Dana dari Kartu Jakarta Pintar digunakan untuk memenuhi kebutuhan personal sepesrta didik miskin dibidang Pendidikan sehingga dengan adanya kebijakannini, permasalahan dalam pembiayaan Pendidikan di DKI Jakarta dapat teratasi . Kedua, Pelaksanaan Program KJP kurang memperhatikan sisi peningkatana kualitas Pendidikan bersadarkan hasil wawancara dengan pihak sekolah yaitu tidak adanya peningkatan dari segi akademik oleh peserta didik penerima KJP.

Cite

CITATION STYLE

APA

Shunhaji, A., Sarnoto, A. Z., & Taufikurrahman, I. (2019). Implementasi Kebijakan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MI Tarbiyatul Islamiyah Jakarta Selatan. Alim | Journal of Islamic Education, 1(2), 251–276. https://doi.org/10.51275/alim.v1i2.140

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free