Salah satu substansi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu munculnya Mahkamah Partai Politik yang berwenang menyelesaikan perselisihan internal Partai Politik. Melalui metode penelitian yuridis normatif (dogmatic legal research), dibuktikan penyelesaian perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan melalui Mahkamah Partai terkait susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan nyatanya belum mampu dipatuhi oleh para pihak terkait ataupun menjadikannya sebagai satu-satunya jalur penyelesaian perselisihan internal Partai Persatuan Pembangunan. Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan harus melakukan penguatan baik secara kelembagaan, posisi dan kedudukan, sehingga para pihak yang berselisih akan memilihnya sebagai jalur utama penyelesaian perselisihan internal dalam suatu partai politik dan mampu memberikan kepuasan berupa keadilan kepada para pihak terkait yang berselisih di samping pencapaian tujuan hukum berupa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagaimana dicita-citakan.
CITATION STYLE
Purba, C. S. (2020). EKSISTENSI MAHKAMAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (Studi Putusan Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan No. 49/PIP/MP-DPP.PPP/2014). JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 1(1). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i1.4
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.