Pertumbuhan kredit di Indonesia semakin naik. Banyak faktor yang melatarbelakangi diantaranya adalah Kebutuhan akan permodalan sampai kredit untuk memperoleh barang yang diinginkan dan kemudahan dalam memperoleh kredit. Banyak lembaga penyedia keuangan, Salah satunya koperasi, yang ada di Indonesia berlomba-lomba menarik nasabah. Dari latar belakang tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pengajuan kredit dengan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan apa akibat hukum yang timbul bila debitur tidak memenuhi pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan. Dari hasil pembahasa dapat disimpulkan bahwa Proses pengajuan kredit dengan jaminan BPKB di Koperasi Simpan Pinjam Amanah Nasabah Mengajukan Permohonan Kredit ke Koperasi terlebih dahulu, Dari permohonan tersebut selanjutnya pihak koperasi melalukan analisa kelayakan dengan memperhatikan beberapa aspek, Apabila permohonannya disetujui maka calon nasabah harus melampirkan beberapa persyaratan sebagai kelengkapan Kredit, Setelah syarat terpenuhi, selanjutnya pihak koperasi melakukan pencairan atas pinjaman nasabah. Akibat hukum yang timbul jika nasabah tidak bisa melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditimbulkan adalah dengan dibawanya masalah ini ke pengadilan sehingga dilakukan pembatalan perjanjian dengan pihak nasabah memberikan ganti rugi yang ditimbulkan sampai dengan dipailitkan. Kedua belah pihak juga bisa memilih alternatif penyelesaian lainnya yakni negosiasi dengan jalan rescheduling atau Restrukturisasi utang. Di Koperasi Simpan Pinjam “Amanah” lebih memilih untuk negosiasi bersama dengan nasabah agar tidak menghabiskan dana banyak dan waktu jika memilih jalur persidangan
CITATION STYLE
Sastradinata, D. N. (2016). TINJAUAN YURIDIS KREDIT DENGAN JAMINAN BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB) Studi di Koperasi Simpan Pinjam AMANAH Desa Sugihwaras Kecamatan Deket Lamongan. Jurnal Independent, 4(2), 15. https://doi.org/10.30736/ji.v4i2.52
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.