Pengelolaan Pajak Reklame: Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

  • Hudi M
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sentralisasi dan desentralisasi adalah dua istilah yang tidak lagi asing di telinga kita saat ini. Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontium. Karena tidak ada sebuah negara yang secara penuh hanya menggunakan azas sentralisasi saja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sebaliknya juga tidak mungkin penyelenggaraan pemerintahan hanya didasarkan pada azas desentralisasi saja. Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Sedangkan desentralisasi dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dan lain-lain) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Berubahnya sentralisasi menjadi desentralisasi membawa perubahan dalam sistem pemerintahan diantaranya Pilkada langsung dan Pemilu Presiden. Meskipun dirasa sebagai perubahan ke arah positif tetap saja timbul nada pesimis dan pandangan negatif dari berbagai kalangan tentang pelaksanaan pilkada di Indonesia tidak meniadakan arti pentingnya institusi ini dalam konsolidasi demokrasi di era desentralisasi ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hudi, Moh. (2022). Pengelolaan Pajak Reklame: Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. As-Siyasi : Journal of Constitutional Law, 2(1), 21–37. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v2i1.12661

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free