Pandemi Covid-19 yang terjadi mulai dari tahun 2019 telah melemahkan ekonomi seluruh dunia. Pajak yang menjadi salah satu penerimaan APBN terbesar di Indonesia digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Pada tanggal 1 Juli 2021, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan dan mengacu pada perumusan masalah dan tujuan penelitian, dapat disimpulkan bahwa: Pengetahuan wajib pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di PT. Indonesia Epson Industry. Insentif pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di PT. Indonesia Epson Industry. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Salman Latief, dkk (2020) bahwa insentif pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Pengetahuan wajib pajak dan Insentif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di PT. Indonesia Epson Industry, dibuktikan dengan hasil pengujian Uji F, F hitung 3.285 > F Tabel 3.0892. serta nilai signifikansi yang diperoleh adalah 0.042 < nilai signifikansi 5% yang artinya pengetahuan wajib pajak dan insentif pajak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak.
CITATION STYLE
S. Pentanurbowo, Ratih Kumala, & Ana Rahayu. (2023). PENGARUH PENGETAHUAN WAJIB PAJAK DAN INSENTIF PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI PT INDONESIA EPSON INDUSTRY. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3911–3930. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5853
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.