Keluarga bahagia tercipta oleh sebuah perkawinan dan hubungan rumah tangga yang harmonis, akan lebih sempurna bila dalam rumah tangga tersebut dikaruniai buah hati yang menjadi penerus generasi. KH. Sahal Mahfudz menawarkan solusi pemikiran untuk menjawab bagaimana seharusnya program KB ini menjadi jalan keluar bagi kehidupan berumah tangga sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Melalui pemikiran fikih sosialnya KH. Sahal Mahfudh, penulis ingin mengetahui bagaimana prespektif fikih sosial KH. Sahal Mahfudz terhadap Progam Keluarga Berencana dan Implementasi fikih sosial KH. Sahal Mahfudz di Desa Pagertanjung Ploso Jombang. Penelitian ini merupakan jenis penilitian kualitatif, data diambil secara sistematis dari lapangan dan literatur. Data tersebut kemudian akan dilihat dan diukur dengan menggunakan kacamata fikih sosial KH. Sahal Mahfudh. Hasilnya, fikih sosial Kh. Sahal Mahfudh mampu mendorong masyarakat agar sadar diri akan pentingnya menjaga kesehatan ekonomi dan ketahanan keluarga. Kiai Sahal lebih lanjut menerangkan tidak ada larangan KB dalam agama. Jika syariat menganjurkan untuk menjaga ketahanan keluarga maka KB inilah program yang sangat tepat dan Desa Pagertanjung bisa menjadi kampung percontohan melalui program keluarga berencananya dan pemberdayaan masyarakat.
CITATION STYLE
Jalaludin, F., & Zahro, A. (2023). Implementation of Social Jurisprudence by KH Sahal Mahfudh in the Practice of Family Planning Program in Pagertanjung Jombang. Jurisprudensi : Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam, 15(1), 109–112. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v15i1.5538
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.