Nilai keadilan memanglah bersifat abstrak dan bisa jadi tolak ukur pertimbangan keadilan setiap orang berbeda-beda. Tergantung pada nilai yang mendasarkan paradigmanya atas keadilan itu sendiri. Akan tetapi dalam pratiknya masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran serta penyimpangan-penyimpangan terhadap tujuan hukum itu sendiri, baik disengaja maupun tidak disengaja. Sudah semestinya peran penegak hukum melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Tindak pidana pembunuhan dalam pembelaan terpaksa, menjelaskan suatu tindak pidana pembunuhan yang sudah jelas pada akhirnya memiliki sanksi yang berat, baik itu hukum pidana Indonesia. Maka dari itu dengan adanya keterpaksaan atau dorongan daya paksa yang menjadi alasan penghapus tindak pidana dalam memunculkan suatu tindak pidana pembunuhan apakah pada akhirnya dihukumi menjadi suatu alasan pembenar ataukah pemaaf dalam hukum pidana Indonesia.
CITATION STYLE
, J., & Prayitno, R. (2020). PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PEMBELAAN TERPAKSA. UNES Journal of Swara Justisia, 4(1), 44. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.144
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.