Di dalam Undang-Undang Kehutanan telah diatur tentang adanya larangan untuk membakar hutan dan lahan seperti yang terdapat dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d yang menyatakan bahwa “setiap orang dilarang membakar hutan”, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h UU-PPLH menyatakan, Setiap orang dilarang: “melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Dari Penelitian ini di harapkan pelanggaran yang dilakukan pemegang izin usaha dibidang Perkebunan yang telah melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Muaro Jambi patut dikenakan sanksi administrasi yang tegas. Sanksi administrasi merupakan salah satu instrumen hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan dan bersifat pemulihan atau Repartoir. Tetapi dalam pelaksanaannya sering kali kita melihat sulitnya menerapkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin Perkebunan karena masalah pembuktian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin usaha. Apabila penerapan sanksi administrasi tidak diterapkan, maka kerusakan terhadap lingkungan akan semakin meluas dan masalah pembakaran lahan tidak akan kunjung selesai. Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sangat di tuntut untuk menyelesaikan kasus-kasus pembakaran hutan dan lahan secara serius dan menerapkan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CITATION STYLE
FItria, F., & Syamsir, S. (2020). Sanksi Administrasi Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Badan Hukum Perdata Di Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 479–494. https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.10996
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.