Empowerment is way to improve dignity of society who in current condition are not able to escape from poverty and backwardness. Karangpatihan Village, Balong, Ponorogo has 89 villagers with mentally disable. This condition got them to be unindependent in economic because intelegncy and physical limit. According empowerment spirit, initiated an effort to empowering mentally disable by giving them lifeskills producing various handicraft to livestock with economic output to fulfill their basic needs. This empowerment genuinely come from the villagers because of that, a research need to be done about how the role of village government in empowerment, considering the village government has responsibility in society empowerment. The purpose of this research is to analyzing and describe the role of village government in mentally disable empowerment through rumah harapan program in Karangpatihan village. This research is descriptive type research with qualitative approach that studied with village government function according to (Rivai 2004:53) that consist of instructive, consultative, participation, delegation, and controlling. The result of the research showed if village government has been doing the role in empowerment with good enough based on the indicator. Village government giving command which help in smoothing empowerment, help in fund, equipment, and consistently hearing the advice, suggestion from the organizer and villagers that had effect to the empowermenrt activities that bring mentally disable has their own income ad independently fulfill their consumtion needs not rely on donation. Somehow there is an obstacle they’ve been facing is not all the product has the same enthusiastic purchase, lead the product in to superior one and the rest are not. The suggestion can be given is same treatment for all the product as the superior one by created social media page as starting point of promotion and searching for seller partner major in household equipment. Key Words : Role, Village Government, Empowerment, Mentally Disable Peran adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang mempunyai kedudukan tertentu dalam masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya sesuai dengan kedudukan dan fungsinya (Zulkarnain, 2015). Salah satunya adalah peran pemerintah desa dalam melaksanakan salah satu kewajibannya yakni pemberdayaan masyarakat. Menurut Mardikanto dan Soebiato (2017: 30) pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Salah satunya adalah masyarakat di Desa Karangpatihan Kec.Balong Kab. Ponorogo dimana ada sebagian warganya dengan disabilitas tunagrahita. Sehingga mereka tidak mampu mandiri secara ekonomi karena keterbatasan intelektual dan fisik yang mereka miliki. Sejaland dengan spirit pemberdayaan, maka terbitlah usaha untuk memberdayakan tunagrahita dengan memberikan mereka ketranpilan memproduksi berbagai kerajinan dan beternak yang memiliki output ekonomi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini berfokus pada peran pemerintah desa yang dikaji melalui fungsi pemerintah desa menurut (Rivai, 2004:53) meliputi instruktif, konsultatif, partisipasi, delegasi, dan pengendalian. Penentuan subyek penelitian menggunakan teknik purposive sampling, Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah desa secara instruktif dalam pemberdayaan tunagrahita yakni adanya perintah dari kepala desa kepada perangkatnya untuk menjadi pendamping dalam pelatihan lifeskill bagi tunagrahita yakni membuat kerajinan tangan berupa batik, keset, tasbih, beternak, kerjinan centong, dan kerjainan gantungan kunci. Peran konsultatif yakni adanya pengembangan kerajinan yang dikembangkan hasil dari konsultasi pengurus rumah harapan kepada pemerintah desa. Peran partisipasi yakni adanya partisipasi baik dari masyarakat dan perangkat desa dalam pemberdayaan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti parisipasi harta benda, keterampilan, dan pemikiran. Peran delegasi yakni pelimpahan wewenang dari pemerintah desa kepada Bumdes Desa untuk membantu Rumah Harapan dalam penjualan hasil produk kerajinan tunagrahita. Peran pengendalian yakni usaha untuk terus menjaga eksistensi pemberdayaan melalui pembuatan keputusan strategis seperti perencanaan, dan penentuan keputusan yang dilaksanakan pihak pemberdaya dan pemerintah desa tanpa melibatkan warga tunagrahita, seperti dalam penentuan program pelatihan dan harga jual. Keseluruhan peran dalam indikator telah dilakukan oleh pemerintah desa sehingga pemberdayaan tunagrahita menjadi lancar dan dapat mengantarkan tunagrahita mandiri secara ekonomi. Pelatihan di rumah harapan terus dilakukan dan mengalami pengembangan ragam keterampilan yang akan dilatihkan. Maka dari itu pembuatan jadwal yang fleksibel namun teratur serta adanya media yang dapat mengekspos hasil kerajinan ini akan membantu pemberdayaan memiliki keberlanjutan yang lebih baik. Kata Kunci: Peran, Pemerintah Desa, Pemberdayaan, Tunagrahita
CITATION STYLE
Wastiti, M., & Ma’ruf, M. F. (2021). PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERDAYAAN TUNAGRAHITA MELALUI PROGRAM RUMAH HARAPAN di DESA KARANGPATIHAN KECAMATAN BALONG KABUPATEN PONOROGO. Publika, 475–490. https://doi.org/10.26740/publika.v9n4.p475-490
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.