KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG

  • Siska Amelya
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Saat ini marak penipuan ibadah umroh.Penipuan saat ini tidak terlepas daribanyaknya golongan masyarakat kelas tertentu yang berangkat umroh.Dulu kasuspenipuan terkait keberangkatan umroh sangat jarang terjadi karena saat itu kalanganmenengah ke atas lah yang paling banyak berangkat ibadah.Mereka yang kalangan bawahsaat itu lebih ingin beribadah haji.Penipuan ini meningkat terjadi karena adanyaketerbatasan kuota haji.Dulu Menteri Agama RI Lukman mengatakan bahwa ibadah hajitak perlu menunggu antrean karena belum ada pembatasan kuota.Saat ini, ada kuotahaji.Jadi, banyak kalangan menengah ke bawah yang memilih berumroh.Tulisan inimembahas mengenai kebijakan pencegahan tindak pidana penipuan yang dilakukan travelumroh di masa yang akan datang. Jenis dan sifat penelitianadalah penelitian hukumnormatif, peneliti mengumpulkan data yang terdiri dari data primer dan datasekunder.Teknik pengumpulan data yaitukajian kepustakaan.Analisis data dilakukansecara kualitatif serta menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikirdeduktif. Kesimpulan dari penelitian ini yaknikebijakan pencegahan tindak pidanapenipuan yang dilakukan travel ibadah umroh dimasa yang akan datang adalah SistemInformasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus (SIPATUH) yangdikembangkan dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan penyelenggaraanperjalanan ibadah umroh di Indonesia dan perluasan cakupan pengawasan sejakpendaftaran sampai kepulangan. Sistem ini memuat informasi di antaranya pendaftaranjemaah umroh, paket perjalanan yang ditawarkan PPIU, harga paket, pemantauanpenyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan, dan pemantauanakomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah (badan atau yayasan yangdidirikan sebagai pengganti syekh jamaah Haji di Makkah) di Arab Saudi. Adapunlangkah-langkah dalam menanggulangi tindak pidana penipuan dana umroh oleh BiroPPIU, antara lain yakni penyuluhan pada masyarakat, penentuan standar biaya perjalananumroh oleh biro PPIU dan pengawasan terhadap Biro PPIU. Tentunya denganmengimplementasikan kebijakan tersebut akan menjadi sebuah kebijakan efektif dalammencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan travel umroh di masa yangakan datang.Saran untuk kedepan seharusnya pihak travel menyampaikan kepada Jamaahbahwa terdapat fasilitas yang dapat menjamin kelancaran Jamaah dalam perjalananibadah umroh, pemerintah khususnya Kepolisian dan Kementrian Agama dapat lebihmengoptimalkan kinerjanya dalam memberantas kasus penipuan umroh danmengambiltindakan cepat untuk menghukum dan/atau memberikan sanksi kepada biro perjalananumroh yang melakukan penipuan terhadap calon jamaah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Siska Amelya. (2022). KEBIJAKAN PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN TRAVEL UMROH DI MASA YANG AKAN DATANG. Journal Of Juridische Analyse, 1(01), 1–16. https://doi.org/10.30606/joja.v1i01.1237

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free