Defects of Democracy In The Laws of The Capital of Nusantara

  • Prahadi G
  • Rayhan M
  • Ataturk R
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada awal tahun 2022 ini, muncul isu bahwa Ibukota Negara akan pindah dari DKI Jakarta ke Kalimantan karena satu dan lain halnya. Ibukota Nusantara yang terletak di Kalimantan ini akan dipimpin oleh seorang Ketua Otorita. Perpindahan Ibukota Negara ini tentunya bukan semata-mata hanya untuk memindah pusatnya pembangunan agar tidak terjadi di Jakarta saja, namun tentunya karena banyak hal antara lain adanya ancaman seperti banjir, gempa, krisis air bersih dan lain-lain di Jakarta. Pindahnya Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan ini tentunya mendorong pemerintah harus membuat Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Nusantara. Di dalam Undang-Undang ini, ada salah satu Pasal yang mengatakan bahwa Ketua Otorita akan dipilih oleh Presiden, hal ini dianggap sebagai mencederai demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, penulis mengangkat Isu ini berharap agar para pembaca dapat mengetahui jelasnya tentang masalah ini dan juga untuk mengetahui hak-hak pembaca sebagai seorang Warga Negara Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prahadi, G. D., Rayhan, M. Y., Ataturk, R. N., & Adikencana, S. H. D. (2023). Defects of Democracy In The Laws of The Capital of Nusantara. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 3(1), 113–120. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v3i1.57713

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free