Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini bertujuan untuk mengenalkan tentang peraturan perpajakan pada UMKM, serta membantu pelaku usaha UMKM dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya dengan benar agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dan meningkatkan kesadaran dan pentingnya UMKM dalam pembangunan negara. Metode dalam kegiatan pengabdian ini dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama yaitu melakukan sosialisasi mengenai peran UMKM dalam pembangunan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pelaku UMKM mengenai peran mereka akan pentingnya pajak dalam pembangunan negara. Tahap kedua yaitu sosialisasi alasan membuat NPWP dan pelatihan cara pembuatan NPWP agar dapat meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang kegunaan dari NPWP dalam pelaporan kewajiban perpajakannya. Tahap ketiga yaitu praktik pelaksanaan kewajiban perpajakan mulai dari menghitung menyetorkan dan melaporkan pajak. Berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan menemukan alasan UMKM tidak membuat NPWP karena tidak mengetahui cara pembuatannya dan keterbatasan informasi terkait syarat-syarat apa saja yang diperlukan dalam pembuatan NPWP tersebut, pelaku UMKM belum melakukan pencatatan keuangan secara lengkap dan masih ada yang belum paham dalam melakukan pencatatan laporan keuangannya karena beberapa masih bingung cara menghitung dana melapor pajaknya dan berpendapat bahwa omset usahanya masih sangat minim sehingga mereka masih belum melaporkan pajak UMKM dan mereka belum memahami terakit PP No 23 tahun 2018.
CITATION STYLE
Puspanita, I., Machfuzhoh, A., & Pratiwi, R. (2020). PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PAJAK UMKM GUNA MENDORONG MASYARAKAT SADAR PAJAK DI KOTA CILEGON. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 375–382. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i3.1073
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.