Membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, sakinah, mawadah, warahmah ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang acap kali sampai pada perceraian. Dalam artikel ini hanya dibatasi pada persoalan, “Perceraian sebab dan akibat hukumnya di beberapa negara Muslim”. Di samping itu, negara Muslim yang dimaksud hanya fokus terhadap enam negara dengan pembagian dua kelompok besar, yakni: Pertama, Negara muslim Asia; (1) Indonesia, (2) Malaysia, (3) Turki, Kedua, Negara muslim Afrika; (4) Tunisia, (5) Maroko, (6) Mesir. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji perbandingan proses perceraian dan akibat hukum perceraian di beberapa Negara Islam. Metode yang digunakan yaitu dengan pendekatan deskriptif-komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah perceraian dapat dilakukan ketika terdapat alasan yang dibenarkan oleh hukum yang sesuai dengan ketentuan di beberapa Negara tersebut. Sedangkan dalam pengajuan cerai di beberapa negara muslim sudah mengusung konsep egaliter yang tidak membedakan antara suami maupun istri dalam pengajuan pembubaran pernikahan. Adapun akibat hukum yang terjadi setelah perceraian kewajiban biaya kehidupan dan pendidikan anak lebih diserahkan pada pihak ayah dan jika keberatan bisa ditanggung bersama.
CITATION STYLE
Fathony, M. R., & Pradana, E. L. (2023). ANALISIS PERBANDINGAN PERCERAIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DI BEBERAPA NEGARA ISLAM. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 7(1). https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.5770
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.