ANALISIS PERBANDINGAN PERCERAIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DI BEBERAPA NEGARA ISLAM

  • Fathony M
  • Pradana E
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, sakinah, mawadah, warahmah ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang acap kali sampai pada perceraian. Dalam artikel ini hanya dibatasi pada persoalan, “Perceraian sebab dan akibat hukumnya di beberapa negara Muslim”. Di samping itu, negara Muslim yang dimaksud hanya fokus terhadap enam negara dengan  pembagian dua kelompok besar, yakni: Pertama, Negara muslim Asia; (1) Indonesia, (2) Malaysia, (3) Turki, Kedua, Negara muslim Afrika; (4) Tunisia, (5) Maroko, (6) Mesir. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji perbandingan proses perceraian dan akibat hukum perceraian di beberapa Negara Islam. Metode yang digunakan yaitu dengan pendekatan deskriptif-komparatif. Hasil dari penelitian ini adalah perceraian dapat dilakukan ketika terdapat alasan yang dibenarkan oleh hukum yang sesuai dengan  ketentuan di beberapa Negara tersebut. Sedangkan dalam pengajuan cerai di beberapa negara muslim sudah mengusung konsep egaliter yang tidak membedakan antara suami maupun istri dalam pengajuan pembubaran pernikahan. Adapun akibat hukum yang terjadi setelah perceraian kewajiban biaya kehidupan dan pendidikan anak lebih diserahkan pada pihak ayah dan jika keberatan bisa ditanggung bersama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fathony, M. R., & Pradana, E. L. (2023). ANALISIS PERBANDINGAN PERCERAIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA DI BEBERAPA NEGARA ISLAM. HAKAM: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam, 7(1). https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.5770

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free