Undang-Undang Cipta Kerja yang berkonsepkan Omnibus telah disahkan pada tahun 2020 memiliki nafas memajukan iklim perekonomian Indonesia. Kehadiran Undang-undang ini ternyata juga bersentuhan dengan kewenangan yang semulanya di miliki oleh pemerintahan daerah. Konsep otonomi daerah yang diamantakan pada UUD tahun 1945 Pasal 18 telah sedikit banyaknya terkikis. Diantaranya pengelolaan Tataruang, Lingkungan Hidup dan ketenaga lisrikan. Hadirnya Undang-undang ini telah mereduksi defenisi dari kewenangan desentralisasi otonomi daerah. Adapun rumusan masalah peneltian ini adalah (1) Bagaimana peluang dan tantanga konsep otomi daerah pasca Undang-undang Cipta Kerja! (2) Bagaimana Undang-undang Cipta Kerja mengakomodir kepentingan otonomi daerah dalam mengelola sumber daya alam!. Dalam menjawab rumusan masalah tersebut peneliti melakukan penelitian normatif atau doktrinal. Adapun untuk mendukung penelitian normatif tersebut dilakukan dengan beberapa pendekatan yaitu Dalam mendukung peneltian ini penulis dengan menggunakan pendekatan yaitu perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual aproach) dan pendekatan teoritis (theorie aproach).
CITATION STYLE
Rulli putra ananda. (2022). KEWENANGAN PENGELOLAAN SDA OLEH PEMERINTAH DAERAH PASCA OMNIBUS LAW. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(3), 50–62. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i3.106
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.