Abstrak. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan hasil analisis ekpresi bahasa pada meme yang berpotensi sebagai pelangaran kriminal cyber crime . Untuk mengganalisis potensi kriminal tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif dengan pedekatan linguistik forensik. Data yang digunakan berupa bentuk lingual (kata,frasa,klausa) yang terdapat pada meme. Meme yang diambil adalah empat buah meme dengan tema isu-isu politik. Sumber data berupa media online (media masa). Data-data yang terkumpul kemudian dianalisis berdasarkan dimensi sintaksis, semantik, pragmatik, dan forensik. Hasil analisis menggunakan pendekatan linguistik forensik menunjukkan keempat meme berpotensi melanggar pelanggaran kriminal cyber crime . Potensi pelanggaran ini ditunjukkan dengan adanya muatan konten tindak tutur ilokusi persuasif dan ekspresif yang bersifat penghinaan. Bentuk penghinaan adanya penggunaan bentuk lingual seperti gila, idiot, presiden tidak berguna, dan penipu . Tujuan penghinaan secara jelas ditujukkan kepada penyerangan pribadi baik ditujukan kepada Jokowi maupun Prabowo. Keempat meme ini masih dapat diakeses secara bebas pada alamat situs masing-masing. Potensi pelanggaran terhadap keempat meme ini dapat memungkinkan pelaku penyebarnya terjerat UU ITE pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3. Selanjutnya pelanggaran penghinaan dapat juga ditinjau dengan KUHP Bab XVI pasal 310 sampai dengan pasal pasal 321 tentang pidana pelanggaran penghinaan. Kata kunci: Kriminal, Cyber Crime , Linguistik Forensik
CITATION STYLE
Sugiarto, S., & Qurratulaini, R. (2020). Potensi Kriminal Cyber Crime pada Meme: Sebuah Kajian Linguistik Forensik. Deiksis: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 7(1), 46. https://doi.org/10.33603/deiksis.v7i1.2495
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.