Kecamatan Senen merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satu dari 8 (delapan) Kecamatan yang ada di Wilayah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kecamatan Senen merupakan salah satu dari pecahan Kawedanan Salemba, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 1b/3/2/14/1967, tanggal 1 Juli 1967 yang terbagi menjadi 2 (dua) kecamatan yaitu : Kecamatan Senen dan Kecamatan Cempaka Putih. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui apakah penyususnan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kantor Kecamatan Senen Jakarta Pusat sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2020 dan mengerahui apakah pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah efisien. Metode Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif yaitu dengan terjun langsung ke Kantor Kecamatan Senen lalu melakukan wawancara dengan Kasubbag Program dan Anggaran. Hasil penelitian yang dilakukan menyimpulkan bahwa: Proses penyusunan Anggaran di Kantor Kecamatan Senen sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 dan Tingkat efesiensi Anggaran Belanja Kantor Kecamatan Senen periode 2019-2021 menunjukkan selama tiga tahun tersebut menunjukkan 94,58% atau tergolong efisien
CITATION STYLE
Warisman, K. S., & Wulandari, E. (2022). ANALISIS PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) PADA KANTOR KECAMATAN SENEN JAKARTA PUSAT TAHUN ANGGARAN 2021. Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK), 1, 323–329. https://doi.org/10.36441/snpk.vol1.2022.57
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.