Sejak didirikan pada tahun 1967 melalui Deklarasi Bangkok, Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) telah berkembang dari sekelompok lima negara menjadi seperangkat mekanisme regional yang kuat dan kohesif. Namun, salah satu kritik fundamental terhadap ASEAN adalah prinsip saling tidak menginterfensi (non-interference) yang sangat dipegang kuat oleh semua negara anggota; pengkritik berpendapat bahwa prinsip non-interference merupakan hambatan bagi para negara anggota dalam mencapai integrasi regional. Kenapa prinsip non-interference begitu mengakar kuat dalam dinamika antar negara-negara anggota ASEAN? Artikel ini berpendapat bahwa pelembagaan prinsip non-interference didorong oleh dua faktor penting. Pertama, negara anggota ASEAN dihadapkan pada ketegangan dinamika Perang Dingin dimana kedua negara adidaya terlibat dalam perjuangan untuk mendapatkan pengaruh di kawasan Asia Tenggara. Selanjutnya, perpecahan Sino-Soviet pada pertengahan 1950-an ditambah dengan dominannya kehadiran AS melalui teori domino di Asia Tenggara menghasilkan konstelasi regional yang sangat kompleks diantara negara Asia Tenggara. Kedua, situasi domestik antara negara anggota ASEAN yang komunis dan non-komunis menyebabkan ketidakpercayaan yang mendalam diantara negara- negara yang tinggal di kawasan yang sama. Meskipun prinsip non-interference dikritik secara luas, karakter unik regionalisme ASEAN telah memungkinkan ASEAN sebagai suatu institusi untuk menjelma menjadi salah satu pemain penting di dunia global saat ini. Kata
CITATION STYLE
Airlangga, T. (2020). Prinsip Non-Interference ASEAN dalam Perang Dingin (1970-1990). Historia: Jurnal Pendidik Dan Peneliti Sejarah, 3(2), 145–154. https://doi.org/10.17509/historia.v3i2.23126
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.