Kepala putusan hakim peradilan di Indonesia berbunyi: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa sejatinya adalah keadilan yang senantiasa harus berhubungan dengan seluruh sila dari Pancasila, ini adalah keadilan normatif yakni keadilan berdasar Pancasila sebagai norma dasar konstitusi, oleh karena Pancasila berada dalam Pembukaan UUD 1945 yang adalah sebuah norma perundang-undangan. Berdasarkan pemikiran tersebut diatas inilah keadilan dalam bingkai kepastian hukum sebuah putusan hakim,. Formula ini lain daripada keadilan abstrak dalam pembahasan teori penegakan hukum, yang selalu dipertentangkan dengan kepastian hukum. Apabila dicermati maka sebenarnya sistem peradilan Pancasila sangat bertentangan bila dihubungkan dengan kepastian hukum yang dicari dalam sistem peradilan yang dibangun oleh paham Kelsenien, oleh karena konsekwensi logis sistem hukum positif yang dibangun oleh teori Hans Kelsen, tidak dapat memasukkan keadilan yang dianggap abstrak dalam sistem hukum yang dibuat, oleh karena keberadaan aliran positivisme hukum adalah dengan maksud memberikan norma kepastian atas pemaknaan hukum yang serba konkret, terukur dan pasti.Kata kunci: Sistem Peradilan Pancasila, Peradilan konvensional.
CITATION STYLE
Legowo, P. S., & Taufiq, M. (2023). ANALISA SISTEM PERADILAN PANCASILA DENGAN SISTEM PERADILAN KONVENSIONAL. Soedirman Law Review, 5(1). https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.1.3481
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.