ANALISA SISTEM PERADILAN PANCASILA DENGAN SISTEM PERADILAN KONVENSIONAL

  • Legowo P
  • Taufiq M
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kepala putusan hakim peradilan di Indonesia berbunyi:  Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa sejatinya adalah  keadilan yang senantiasa harus berhubungan dengan seluruh sila dari Pancasila,   ini adalah keadilan normatif yakni keadilan berdasar Pancasila sebagai norma dasar konstitusi, oleh karena Pancasila berada  dalam Pembukaan UUD 1945 yang adalah sebuah norma perundang-undangan. Berdasarkan pemikiran tersebut diatas inilah keadilan dalam bingkai kepastian hukum sebuah putusan hakim,. Formula ini lain  daripada keadilan abstrak dalam pembahasan teori penegakan hukum, yang selalu dipertentangkan dengan kepastian hukum. Apabila dicermati maka sebenarnya sistem peradilan Pancasila sangat bertentangan  bila dihubungkan dengan kepastian hukum yang dicari dalam sistem peradilan yang dibangun oleh paham Kelsenien, oleh karena konsekwensi logis  sistem hukum positif yang dibangun oleh teori Hans Kelsen, tidak dapat memasukkan keadilan yang dianggap  abstrak dalam sistem hukum yang dibuat, oleh karena keberadaan aliran positivisme hukum adalah dengan maksud memberikan norma kepastian atas pemaknaan hukum yang serba konkret, terukur dan pasti.Kata kunci: Sistem Peradilan Pancasila, Peradilan konvensional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Legowo, P. S., & Taufiq, M. (2023). ANALISA SISTEM PERADILAN PANCASILA DENGAN SISTEM PERADILAN KONVENSIONAL. Soedirman Law Review, 5(1). https://doi.org/10.20884/1.slr.2023.5.1.3481

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free