IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI LUAR PENGADILAN

  • Khayati S
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui impelementasi penyelesaian perkara  warisan yang terjadi  pada umumnya di masyarakat desa Moolo Kecamatan Batukara Kabupaten Muna dan untuk mengetahui alasan-alasan masyarakat desa Moolo kecamatan Batukara kabupaten Muna menggunakan penyelesaian perkara warisan di  luar  pengadilan. Penelitian dilakukan di desa Moolo Kecamatan Barukara maka  metode pendekatan  yang dipakai adalah yuridis sosiologis yang dilakukan berdasar penelitian yang disusun secara sistematis dan terkontrol atas dasar empiris yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukan bahwa sistem Berdasar hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang  ada yaitu implementasi  penyelesaian perkara warisan yang terjadi  pada umumnya di desa Moolo Kecamatan Batukara kabupaten Muna adalah selalu menggunakan musyawarah mufakat untuk  menyelesaikannya. Hal   ini menunjukan  bahwa  hukum  waris  adat  masih  sangat  kuat  ada  pada  masyarakat desa Moolo Kecamatan Batukara Kabupaten Muna, mengalahkan hukum waris  islam  dan  lebih-lebih  hukum  waris  barat (BW). Sedangkan, alasan-alasan masyarakat desa Moolo Kecamatan Batukara Kabupaten Muna menggunakan penyelesaian perkara warisan di luar  pengadilan adalah,  karena membagi dengan cara seperti ini mengikuti jejak-jejak orang tuanya lebih dahulu atau nenek moyang atau leluhur yang telah mengajarkan  kepada mereka.  Selain itu, mereka  juga berpedoman bahwa harta peninggalan orang tua itu tabu untuk diperebutkan.  Selain  kedua  alasan  itu,  ada  alasan  yang  sangat  fundamental  bagi mereka yaitu mereka berpedoman Tuhan maha kaya. Selain itu masih ada alasan lain,  yaitu  harta  peninggalan  orang  tua  harus  dilestarikan  sebaik-baiknya  dalam artian  bahwa  harta  peninggalan  dari  si  pewaris  itu  harus  dijaga  sebaik-baiknya, tidak boleh dipergunakan atau bahkan dijual dengan hasilnya dipergunakan untuk keperluan yang tidak penting.

Cite

CITATION STYLE

APA

Khayati, S. (2018). IMPLEMENTASI PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI LUAR PENGADILAN. PLENO JURE, 7(2), 1–15. https://doi.org/10.37541/plenojure.v7i2.346

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free