Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak

  • Rahmatyar A
  • Setiyono J
N/ACitations
Citations of this article
67Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstractThis study aims to look at the accountability of the convict, children who commit decency crimes, especially rape, and to find useful concepts to overcome these crimes. The legal issues discussed in this study include the accountability of children who commit decency crimes in Indonesia and how the idea is useful in overcoming these problems. The research methodology used is "juridical normative concerning the invitation and case approach; the data used is secondary data." "Document study/literature study is used as a technique of data analysis and processing of legal materials." The traditional material analysis technique used is the hermeneutic method. Based on the results of the research, it can prove that the judge in deciding the case of a child who commits a crime of decency is oriented to Law Number 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system, namely the punishment for children who commit crimes of morality is ½ of the adult sentence. Children who commit decency crimes who have received a court decision are placed in the Special Development Institution for Children (LPKA) to receive guidance and guidance to become better children when returning to society.Keywords:  Criminal Act; Criminal Liabilty; Restoratife JusticeAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertaggungjawaban pidana, anak yang melakukan kejahatan kesusilaan khususnya pemerkosaan dan mencari konsep yang efektif untuk mengatasi kejahatan tersebut. Adapun Permasalahan hukum yang dibahas dalam penelitian ini antara lain mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan kejahatan kesusilaan di Indonesia, dan bagaimana konsep yang efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Metodelogi penelitian yang digunakan “yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, data yang digunakan adalah data sekunder”. “Studi dokumen/studi pustaka digunakan sebagai teknik pengumpulan data dan pengolahan bahan hukum”. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode penafsiran (hermeneutic). Berdasarkan hasil penelitian bisa disimpulkan bahwa hakim dalam memutus perkara anak yang melakukan tindak pidana kesusilaan berkiblat pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak yaitu dengan menetapkan hukuman pidana bagi anak yang melakukan kejahatan kesusilaan ½ dari pidana orang dewasa. Anak yang melakukan kejahatan kesusilaan yang telah medapatkan putusan bersalah dari pengadilan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mendapakan bimbingan dan pembinaan guna menjadi anak yang lebih baik lagi ketika kembali ke masyarakat.Kata Kunci: Pertanggungjawaban; Restoratif Justice; Tindak Pidana

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmatyar, A., & Setiyono, J. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Kejahatan Kesusilaan Terhadap Anak. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 29(2), 91–101. https://doi.org/10.33369/jsh.29.2.91-101

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free