Meskipun secara substansi Istishhâb sudah ada sejak era Rasulullah, Istishhâb masih masuk kategori dalil hukum Islam yang mukhtalaf fîh (terjadi perbedaan di antar ulama). Kontruksi teori Istishhâb baru dimulai pada adad kelima hijriah secara jelas dan rinci. Tulisan ini ingin membahas lebih jauh Istishhâb sebagai teori Hukum Islam, dari sisi tinjauan historis. Dari sisi tersebut, nantinya bisa disimpulkan apakah Istishhâb bisa dianggap sebagai teori hukum Islam atau sekedar metode istinbath hukum Islam.
CITATION STYLE
Taufiq, M. (2021). ISTISHHÂB SEBAGAI TEORI HUKUM ISLAM SEBUAH TINJAUAN HISTORIS. Ijlil, 1(1), 33–44. https://doi.org/10.35719/ijl.v1i01.74
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.