ISTISHHÂB SEBAGAI TEORI HUKUM ISLAM SEBUAH TINJAUAN HISTORIS

  • Taufiq M
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Meskipun secara substansi Istishhâb sudah ada sejak era Rasulullah, Istishhâb masih masuk kategori dalil hukum Islam yang mukhtalaf fîh (terjadi perbedaan di antar ulama). Kontruksi teori Istishhâb baru dimulai pada adad kelima hijriah secara jelas dan rinci. Tulisan ini ingin membahas lebih jauh Istishhâb sebagai teori Hukum Islam, dari sisi tinjauan historis. Dari sisi tersebut, nantinya bisa disimpulkan apakah Istishhâb bisa dianggap sebagai teori hukum Islam atau sekedar metode istinbath hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Taufiq, M. (2021). ISTISHHÂB SEBAGAI TEORI HUKUM ISLAM SEBUAH TINJAUAN HISTORIS. Ijlil, 1(1), 33–44. https://doi.org/10.35719/ijl.v1i01.74

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free