Badan Khusus PBB adalah organisasi internasional yang bergerak di bidang ekonomi. sosial. kebudayaan pendidikan. kesehatan maupun di bidang yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebt. Sehubungan dengan Pasal 2 maka hubungan antara ICC dan PBB sebagai dua organisasi internasional yang mengadakan perjanjian. Jika dihuhungkan dengan Pasal 16 Statuta ICC maka Dewan Keamanan dalam kaitan dengan pelaksanaan Bab VII Piagam PBB mempunyai posisi lebih tinggi dari ICC. karena Dewan Keamanan dapat meminta ICC menangguhkan penyidikan atau penuntutan. Permasalahannya Dewan Keamanan dalam menggunakan hak berdasarkan Pasal 16 Statuta ICC apakah tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik mengingat praktek dewan Keamanan selama ini sangat ditentukan oleh pertimbangan politik.
CITATION STYLE
Suwardi, S. S. (2017). BEBERAPA CATATAN MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL CRIMINAL COURT) DALAM KAITANNYA DENGAN PERSERIKATAN BANGSA- BANGSA (PBB). Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(4), 445. https://doi.org/10.21143/jhp.vol33.no4.1424
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.