Komersialisasi (Jual beli) pupuk kandang menjadi salah satu masalah yang diperselisihkan status hukumnya di kalangan Ulama. Ulama Hanafiyah membolehkan pemanfaatan dan jual beli pupuk kandang sekalipun hukumnya najis. Ulama syafi’iyah menganggap makruh menggunakan pupuk kandang karena najis, dan tidak membolehkannya menjadikan pupuk kandang sebagai objek jual beli, tapi boleh dengan akad pengguguran hak. Ulama Malikkiyah dan Hanabilah membolehkan pemanfaatan dan penjualan pupuk kandang yang berasal dari hewan yang halal dan mengharamkan untuk hewan yang haram dimakan. Dalam tataran implementatif, keluar dari khilaf adalah hal yang lebih baik. Maka menggunakan akad ijarah ‘ala al-manfaah (upah mengupah) merupakan jalan keluar yang dapat ditempuh.
CITATION STYLE
Alfin, A., & Rezi, M. (2019). Komersialisasi Pupuk Kandang Dalam Prespektif Hukum Islam. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 4(2), 267–290. https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.449
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.