Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dirasakan sangat penting terutama dalam menjalankan usaha dalam menjalni usahanya.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peran Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia terhadap pelaku usaha di Indonesia?dan 2) Apa kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha di Indonesia?Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris.Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.Pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang. Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia ( YPH-PUI ) adalah organisasi Nirlaba non-pemerintah yang di dirikan di Indonesia berkedudukan hukum dikota lubuklinggau pada tanggal 20 April 2018. Yayasan perlindungan hukum pelaku usaha Indonesia berdiri dipihak pelaku usaha agar dapat keadilan secara hukum tanpa ada diskriminasi antara pelaku usaha dan konsumen. Yayasan perlindungan hukum pelaku usaha Indonesia berdiri berdasarkan undang-undang 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi : setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan undang-undang 1945 pasal 28 J ayat 2 : setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Pelaku usaha dengan konsumen adalah simbiosis mutualisme karena antara pelaku usaha dan konsumen saling menguntungkan maka dari pada itu pelaku usaha dan konsumen harus dilindungi secara hukum., dalam hal melindungi Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya tidak harus pelaku usaha menjadi sewenang-wenang dalam hal menjalani usahanya tanpa mengindahkan Peraturan-perundang-undangan Republik indonesia serta Pelaku usaha dalam menjalani Usaha harus taat Hukum dan peraturan perundang-undangan. Menurut Setiono, perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. Sedangkan Satjipto Raharjo mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Karena sifat sekaligus tujuan hokum menurutnya adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat, yang harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.Perlindungan hukum merupakan tindakan bagi yang bersifat preventif dan represif. Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia mewujudkan hubungan sehat antara pelaku usaha dengan konsumen Hubungan sehat yang dimaksud dalam julnal ini adalah hubungan yang tidak saling merugikan antar pihak,yaitu pelaku usaha dan konsumen serta memberikan rasa aman dan nyaman baik itu pelaku usaha maupun konnsumen.
CITATION STYLE
Kesuma, A. W. (2023). PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA MELALUI YAYASAN PERLINDUNGAN HUKUM PELAKU USAHA INDONESIA. SOL JUSTICIA, 5(2), 166–175. https://doi.org/10.54816/sj.v5i2.567
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.