Perpajakan merupakan salah satu elemen terbesar dalam pendapatan pemerintah. Perusahaan berusaha membayar pajak sesedikit mungkin, karena pajak akan mengurangi pendapatan bersih, dan bagi pemerintah pajak setinggi mungkin akan berguna bagi manajemen pemerintah untuk mengumpulkan dana. Perbedaan bunga ini mengarah pada kecenderungan pembayar pajak untuk secara legal dan ilegal mengurangi pembayaran pajak mereka. Pada penelitian ini akan menganalisis apakah Corporate Social Responsibility (CSR), Leverage (DER), dan Profitabilitas berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Jenis penelitian yaitu eksplanatori research yang menggunakan pendekatan kuantitatif. Data yang dipakai data sekunder berupa annual report perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) Periode 2020-2022. Sehingga diperoleh sampel sebanyak 22 perusahaan selama 3 tahun. Teknik analisis yang dipakai yaitu regresi linear berganda. Hasil penelitian membuktikan CSR tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, begitu pula Leverage tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Namun Profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap penghindaran pajak. Hasil uji koefisien determinasi nilai Adjusted R Square (R2) sebesar 0,220 atau 22% yang artinya variabel dependen penghindaran pajak dapat dijelaskan secara keseluruhan oleh ketiga variabel independen yaitu Corporate Social Responsibility (CSR), Leverage (DER), dan Profitabilitas sebesar 22%, sedangkan sisanya 78% dijelaskan oleh variabel lainnya diluar model penelitian ini. Saran untuk penelitian selanjutnya yaitu menguji variabel lainnya seperti ukuran perusahaan, intensitas modal, pertumbuhan penjualan dan usia perusahaan.
CITATION STYLE
Nurtanto, D. R., & Wulandari, S. (2024). PENGARUH CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY, LEVERAGE DAN PROFITABILITAS TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(1), 734–752. https://doi.org/10.31955/mea.v8i1.3723
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.