Perlindungan Hukum Pengemudi Ojek Online Atas Kontrak Perjanjian Perusahaan Gojek (Study Kasus Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XVI/2018)

  • Setiasih H
N/ACitations
Citations of this article
25Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Era modernisasi yang terjadi saat ini, membuat semua manusia harus mengikuti perubahan jaman yang semakin cepat dan canggih. Untuk itu maka diciptakannya peralatan yang dapat memudahkan dan meringankan beban tugas kita dalam sehari-hari. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah suatu keputusan memiliki sifat final dan mengikat serta langsung mendapatkan kekuatan hukum tetap dimulai sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan bersifat erga omnes (berlaku untuk semua orang) yang wajib dipatuhi serta harus dilaksanakan secara langsung (self executing). Kesimpulan 1. Perlindungan hukum pengemudi ojek online pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 adalah pengakuan secara konstitusional hak ekonomi dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi setiap individu yang bertindak sebagai subyek HAM, dan dijamin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 2. Ojek Online tidak termasuk kendaraan pernumpang

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Setiasih, H. (2022). Perlindungan Hukum Pengemudi Ojek Online Atas Kontrak Perjanjian Perusahaan Gojek (Study Kasus Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XVI/2018). Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 1(1), 34–38. https://doi.org/10.55606/inovasi.v1i1.193

Readers over time

‘22‘23‘24‘250481216

Readers' Seniority

Tooltip

Researcher 2

67%

Lecturer / Post doc 1

33%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 2

50%

Arts and Humanities 2

50%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free
0