Pemberdayaan masyarakat pesisir Pulau untungjawa dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan kemandirian nelayan

  • Rahmanto D
  • Purwaningsih E
N/ACitations
Citations of this article
85Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kelurahan Pulau Untung Jawa merupakan salah satu dari enam kelurahan di wilayah kepulauan Seribu atau satu di antara tiga kelurahan di wilayah kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Penduduk Pulau Untung Jawa sebagian besar adalah masyarakat pribumi yang silsilahnya berasal dari Pulau Untung Jawa dan perpindahan masyarakat Pulau Ubi Besar tanggal 13 Februari 1954. Kelurahan Pulau Untung Jawa merupakan kawasan andalan Wisata Pemukiman yang mempunyai peranan penting dalam mewujudkan visi kabupaten yaitu:” Sebagai Taman dan Ladang Kehidupan Bahari yang Berkelanjutan” Penelitian ini menemukan   model pemberdayaan yang tepat bagi masyarakat pesisir pulau UntungJawa dan menganalisis upaya peningkatan kesadaran hukum dan kemandirian nelayan Pulau UntungJawa. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan sosiologis, atau dalam penelitian hukum biasa disebut normatif terapan/normatif empiris. Model pemberdayaan yang bertujuan  membangun  kemandirian  nelayan  pulau  UntungJawa  dapat dilaksanakan dengan kerjasama dan partisipasi masyarakat. Perlu sinergitas antara peran pemerintah baik aparat kelurahan  dan instansi terkait lainnya, LSM yang peduli atau pun perusahaan, kampus maupun masyarakat nelayan itu sendiri. Terdapat faktor pendukung dan faktor penghambat yang harus diperhatikan dan dicarikan solusinya. Faktor pendukung antara lain sudah terbangun konsep kesadaran dalam melakukan segala macam kegiatan yang sesuai dengan hukum yang ada, potensi wisata dan produksi perikanan,  aparat Kelurahan yang cukup aktif dan kesiapan SDM untuk memotivasi diri dan menerima pendampingan serta berbagai pelatihan. Adapun faktor penghambatnya antara lain: terbatasnya modal, faktor alam, sarana prasarana, kurangnya gairah wisata,  daya minat beli dan daya minat permainan air, tidak adanya penghasillan rutin, honor pekerja yang kurang dari UMP, SDM, dan kurangnya kesadaran hukum, bantuan hukum dan perlindungan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmanto, D., & Purwaningsih, E. (2017). Pemberdayaan masyarakat pesisir Pulau untungjawa dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan kemandirian nelayan. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 111–125. https://doi.org/10.33476/ajl.v7i1.335

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free