Kedudukan dan peranan hukum adat, dalam pembangunan nasional di Indonesia, hingga kini masih menjadi permasalahan juga, walaupun sebenarnya hal itu seyogianya tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebenamya masalah kedudukan dan peranan hukum tersebut, justru ditimbulkan oleh kegiatan-kegiatan yang dengan gigihnya ingin mempertentangkan hukum adat, dengan, misalnya, hukum tertulis. Padahal, sesungguhnya hukum adat, kedudukan dan peranannya berdampingan dengan hukum tertulis, apalagi dalam suatu masyarakat, majemuk seperti Indonesia. Masalah·masalah yang harus ditanggulangi dalam pembangunan memerlukan keteraturan atau ketertiban dan ketenteraman. Penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman akan menghasilkan kedamaian yang menjadi tujuan hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, hukum mempunyai tugas untuk mencapai kepastian hukum dan kesebandingan hukum yang dalam penyerasiannya akan menghasilkan keadilan hukum. hukum adat yang adil merupakan salah satu sendi kehidupan masyatakat. Hukum adat yang adil itu, sesuai dengan perkembangan masyarakat menuju taraf kehidupan yang lebih tinggi, biasanya diabstraksikan, sehingga menjadi perundang-undangan (hukum tertulis dalam arti sempit), hukum yurisprudensi, hukum traktat maupun hukum ilmuwan.
CITATION STYLE
Soekanto, S. (2017). KEDUDUKAN DAN PERANAN HUKUM ADAT DALAM PEMBANGUNAN. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(5), 466. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no5.1168
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.