Pembebanan hipotek atas kapal laut dilakukan dengan menggunakan akta otentik, pembuatan akta otentik jaminan hipotek adalah kewenangan dari Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal sebagaimana telah ditunjuk oleh undang-undang. Faktual, pembebanan hipotek selalu dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Memasang Hipotek yang berisi janji-janji terlebih dahulu. Walaupun tidak diwajibkan, Surat Kuasa Memasang Hipotek dirasa oleh masyarakat dapat lebih menjembatani dan melindungi kepentingan para pihak. Hipotek merupakan jaminan kebendaan, maka harus memenuhi asas publisitas, yaitu dengan mendaftarkan jaminan hipotek tersebut dalam register umum yang sifatnya terbuka. Pemenuhan asas publisitas ini akan membawa implikasi kepada pihak ketiga di luar perjanjian jaminan hipotek tersebut. The imposition of a ship mortgage should be done by using an authentic deed, the making of motrtgage’s deed is the authority of Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal as it is designated by the law. Factually before the parties go to the Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal for the imposition of a ship mortgage they will go to the notary to make such an attonery, which called Surat Kuasa Memasang Hipotek that contains some promises and agreements made and agreed by the parties. Eventhough this Surat Kuasa Memasang Hipotek is not a must but the substance of this deed could even more in giving protection and could accommodate the willingness of the parties, and also give more protection to the parties. Ship mortgage is a property rights guarantee, thats why it must fulfil the publicity principle which is done by registering the mortgage into the general register.
CITATION STYLE
Putra, F. M. K. (2012). SURAT KUASA MEMASANG HIPOTEK DALAM JAMINAN HIPOTEK KAPAL LAUT. Perspektif, 17(2), 98. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.99
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.