Penelitian dilakukan terhadap pembebanan hutang atau jual beli atas harta bersama suami isteri menurut pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak“. Dengan demikian, bahwa suami isteri dapat melakukan perjanjian (persetujuan). Pinjam meminjam uang terhadap harta bersama sepanjang kedua belah pihak mendapat persetujuan. Pembahasan ini memilki keterkaitan dengan pokok permasalahan di dalam penelitian ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah a. Bagaimana harta bersama yang dapat menjadi objek dan sebagai jaminan hak tanggungan? b. Bagaimanakah berakhir pembebanan objek hak tanggungan? Kemudian dilakukan penganalisaan data dengan memakai metode pendekatan juridis normatif dan metode penelitian kuantitatif, didapatkan hasil penelitian bahwa:Persetujuan suami isteri pada pembebanan objek hak tanggungan adalah untuk mencegah terjadinya tuntutan atau keberatan dari salah satu pihak(suami isteri) atas jaminan harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan. Berakhirnya persetujuan suami isteri dalam pembebanan harta bersama menjadi objek hak tanggungan setelah selesai pembayaran hutang piutang sesuai perjanjian. Biasanya perjanjian dibuktikan dengan suatu surat pembayaran terakhir apabila pada perjanjian kredit serta pengembalian surat tanah kepada suami isteri..
CITATION STYLE
Saragih, K. W. (2020). TINJAUAN HARTA BERSAMA YANG DAPAT MENJADI OBJEK DAN SEBAGAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN. Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 28–39. https://doi.org/10.36985/jma.v1i1.296
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.