Paradigma Baru dalam Pengaturan Anti Korupsi di Indonesia Dikaitkan dengan UNCAC 2003

  • Garnasih Y
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan memerangi tindak pidana korupsi memang selalu saja harus dikembangkan, karena ternyata angka korupsi selalu saja meningkat demikian juga dengan modus yang dilakukannya. Sejalan dengan itu paradigma yang dikembangkanpun selalu juga progresif dan inovatif. Masyarakat  internasionalpun memberikan perhatian yang tinggi untuk upaya penanganan korupsi ini termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa yang telah melahirkan Convention Againts Corruption pada tahun 2003 yang menjadi guide lines bagi negara-negara yang mempunyai komitmen terhadap upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi termasuk Indonesia. Setelah meratifikasi UNCAC ini maka tentunya Indonesia harus memperbaharui berbagai ketentuan terkait tindak pidana korupsi, selain itu sebenarnya setiap negara berkewajiban secara periodik untuk mengevaluasi bagaimana instrumen hukum dan langkah-langkah administratif yang ada dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi. Dalam kerangka pembangunan hukum ke depan yang sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang hukum maka diperlakukan suatu langkah-langkah strategis, agar secara proporsional dan kondisional serta prioritas dalam rangka meningkatkan akselerasi reformasi hukum yang mencakup substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture).

Cite

CITATION STYLE

APA

Garnasih, Y. (2016). Paradigma Baru dalam Pengaturan Anti Korupsi di Indonesia Dikaitkan dengan UNCAC 2003. Jurnal Hukum PRIORIS, 2(3), 161–174. https://doi.org/10.25105/prio.v2i3.334

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free