KEDUDUKAN SERTIFIKASI HALAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM ISLAM

  • Agus P
N/ACitations
Citations of this article
951Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum nasional dan sistem tertulis fatwa MUI sebagai upaya perlindungan konsumen dalam hukum Islam, dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis normatif. Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pengesahan UUJPH menimbulkan pro- kontra dari berbagai pihak. Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khsusunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Fatwa halal yang dihasilkan oleh MUI ditaati dan dipatuhi oleh pemerintah dan umat Islam. Pemerintah mematuhinya seperti tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang ada.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Agus, P. A. (2017). KEDUDUKAN SERTIFIKASI HALAL DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUKUM ISLAM. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 1(1), 150–165. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v1i1.2172

Readers' Seniority

Tooltip

Lecturer / Post doc 60

55%

PhD / Post grad / Masters / Doc 33

30%

Researcher 15

14%

Professor / Associate Prof. 1

1%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 38

32%

Economics, Econometrics and Finance 36

30%

Business, Management and Accounting 26

22%

Arts and Humanities 19

16%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free