Sejak mewabahnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 2 Maret 2020, setidaknya hingga 18 Oktober 2021 ada sebanya 4.235.384 kasus terjangkit COVID-19, diikuti dengan jumlah laporan kematian mencapai 142.999 kasus. Penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker sampai kepada kurang optimalnya penegakan hukum terhadap aturan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Untuk menekan penyebaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan diatur suatu kebijakan untuk mengatasi wabah/virus yang menular, salah satunya adalah Karantina wilayah atau Lockdown. Beragamnya budaya yang dimiliki Indonesia mengharuskan pemberlakukan lockdown menggunakan pendekatan yang mendukung adat istiadat pada tiap daerah dengan melibatkan tokoh adat setempat sehingga lockdown dapat berjalan dengan maksimal. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan memberikan analisa terkait bagaimana kemungkinan munculnya varian baru dan meningkatnya kasus Covid-19 di kemudian hari. Sehingga dibutuhkan pendekatan yang sifatnya refresif dengan memberlakukan karantina wilayah (lockdown).
CITATION STYLE
Kattsoff, T. A., Kusuma, M. W., Haerunnisa, B. V., Hamdani, F., & Fauzia, A. (2022). Konsep pengaturan pemberlakuan karantina wilayah (lockdown) saat Covid-19 meningkat di Indonesia. Indonesia Berdaya, 3(1), 83–92. https://doi.org/10.47679/ib.2022166
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.