Standar pelayanan kefarmasian adalah tolak ukur dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian. Akibat dari pelaksanaan pelayanan kefarmasian yang tidak sesuai standar adalah medication error dan pemakaian obat yang tidak tepat guna, terdapat obat kadaluarsa serta tumpang tindih anggaran. Tujuan riset ini adalah mengetahui tingkat implementasi standar pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP dan pelayanan farmasi klinik berdasarkan PMK No. 74 Tahun 2016 di Puskesmas Kota Semarang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian observasional dengan rancangan cross sectional. Jumlah sampel penelitian ini sebanyak 27 apoteker penanggung jawab di puskesmas yang berada di wilayah Kota Semarang sebagai responden. Responden melakukan pengisian kuesioner yang berisi pertanyaan mengenai pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian. Jawaban responden dari kuesioner diukur dengan skala Likert. Data dianalisis secara deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pelayanan kefarmasian telah terimplementasikan dengan baik, untuk pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP mendapatkan presentase 98,83% dan pelayanan farmasi klinik mendapatkan persentase 76,16 meskipun untuk MESO dan PTO masuk kategori cukup dan visite kategori kurang. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas Kota Semarang telah terlaksana sesuai PMK No 74 Tahun 2016 dengan persentase implementasi sebesar 86,49% yang mana termasuk dalam kategori baik. Kata kunci : Implementasi; Standar; Pelayanan; Farmasis; Puskesmas
CITATION STYLE
Fathnin, F. H., Sulistiyaningrum, I. H., Santoso, A., Kautsari, A., & Azzahroh, N. F. (2023). IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN BERDASARKAN PMK NO 74 TAHUN 2016 DI PUSKESMAS KOTA SEMARANG. Medical Sains : Jurnal Ilmiah Kefarmasian, 8(3), 1113–1124. https://doi.org/10.37874/ms.v8i3.560
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.