MENINJAU ULANG TEKS KEAGAMAAN TENTANG BATASAN USIA KAWIN ANAK

  • Maisarah M
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Upaya mewujudkan kesehatan reproduksi, hak-hak kemanusiaan, dan kemaslahatan menjadi landasan utama dalam pertimbangan pelaksanaan perkawinan anak pada wacana kontemporer. Inkonsistensi batasan usia perkawinan anak dalam fikih klasik menyebabkan perlunya pembacaan ulang terhadap teks keagamaan. Legitimasi oleh teks agama sejatinya tidak menjadi landasan utama lagi dalam kasus praktek perkawinan anak. Melalui pendekatan historis, artikel ini berupaya menegaskan bahwa perkawinan anak sejatinya perlu ditunda sebagaimana Nabi SAW pernah mencontohkan melalui penundaan perkawinan puterinya, Fatimah. Artikel ini akan memberikan pandangan seputar perkawinan anak melalui analisis bahasa dan ayat dalam teks agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maisarah, M. M. (2019). MENINJAU ULANG TEKS KEAGAMAAN TENTANG BATASAN USIA KAWIN ANAK. Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender, 11(1), 96–107. https://doi.org/10.15408/harkat.v15i1.10434

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free