Hukuman Potong Tangan Bagi Pelaku Pencurian

  • Astuti N
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penulisan karya tulis ini bertujuan untuk mengetahui “Hukum Potong Tangan Bagi Pelaku Pencurian” yang ada di Indonesia maupun luar Indonesia tentang penerapan hukum potong tangan dan juga dalil-dalil yang mengemukakan tentang hukum potong tangan tersebut. Adapun latar belakang dari penulian ini adalah perbedaan penerapan hukum pidana yang berlaku pada setiap negara yang mengacu pada hukum Islam. Beberapa pendapat dari para ahli tentang pemikirannya terhadap hukum potong tangan bagi pelaku pencurian. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, hasil penelitian dan pembahasan tentang hukum tangan bagi pelaku pencurian menunjukan bahwa sitem pidana yang diterapkan di Indonesia bagi pelaku pencurian tidak mengacu pada sitem potong tangan, sedangkan di Brunei sendiri beberapa tahun lalu telah memutuskan untuk melaksanakan bertahap pemberlakuan hukum islam, salah satunya adalah potong tangan bagi pelaku penurian.

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Cite

CITATION STYLE

APA

Astuti, N. H. B. (2023). Hukuman Potong Tangan Bagi Pelaku Pencurian. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(1), 22–25. https://doi.org/10.57235/motekar.v1i1.968

Readers' Seniority

Tooltip

PhD / Post grad / Masters / Doc 1

100%

Readers' Discipline

Tooltip

Social Sciences 2

100%

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free