Penelitian ini menganalisa tindak pidana cyber pornografi dalam sistem hukum Indonesia dan kedudukan hak korban cyber pornography ditinjau dari prinsip rights to be forgotten. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, menganalisa data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Perolehan data menggunakan teknik studi kepustakaan dan dianalisa menggunakan metode silogisme berpola deduktif. Penelitian ini menunjukkan tindak pidana pornografi memiliki pengaturan hukum yang kompleks di Indonesia, namun untuk cyber pornography belum memiliki peraturan yang komprehensif. Pemahaman tentang kedudukan korban hak untuk dilupakan dalam kasus cyber pornography dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 26 UU ITE.Kata Kunci: cyber pornography, hak untuk dilupakan, pornografi.
CITATION STYLE
Putri, A. F. (2022). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pornografi dan Penerapan Prinsip Right to be Forgotten di Indonesia. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 168. https://doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12772
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.