Pemerintah mengupayakan sumber penerimaan terutama dari sektor fiskal sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang berpotensial paling besar. Pajak merupakan salah satu iuran wajib masyarakat dengan menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada kas negara yang disebabkan oleh suatu keadaan. Tetapi tidak ada jasa timbal balik dari pemerintah secara langsung. Namun karena keterbatasan pengetahuan tentang peraturan perpajakan masyarakat mengakibatkan semakin meningkatnya jumlah wajib pajak yang belum melunasi pajak sesuai dengan jangka waktunya, serta jumlah tunggakan pajak yang tidak seimbang dengan pembayarannya. Sistem penagihan yang masih memilik ihambatan menimbulkan semakin meningkatnya tunggakan pajak. Tujuan penelitian adalah menilai keefektifan dari pencairan tunggakan pajak dan Kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak yang tercermin dalam perkembangan dari rencana dan realisasi pungutan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Polonia pada Tahun 2019 sampai dengan 2022. Adapun metode dalam penelitian ini yaitu kualitatif. Alat analisis yang digunakan oleh penelitian ini adalah analisis keefektifan pencairan tunggakan pajak dan analisis keefektifan penerimaan pajak pada tahun 2019 sampai dengan 2022. Hasil penelitian menunjukkan keefektifan suatu tunggakan pajak dan penerimaan pajak setiap tahunnya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Polonia berjalan dengan baik.
CITATION STYLE
Zebua, N. A., & Hastuty, W. (2024). Keefektifan Pencairan Tunggakan Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Polonia. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(3), 926–932. https://doi.org/10.55338/saintek.v5i3.2849
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.