Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan

  • Saputra F
N/ACitations
Citations of this article
234Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Permasalahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sudah menjadi sorotan umum,. Mulai dari terbongkarnya peredaran narkoba dari lapas, sogok menyogok narapidana dengan petugas, sampai kasus-kasus moralitas. Sehingga kredibelitas lapas sebegai lembaga pembinaan dan pemasyarakatan dipertanyakan. Seharusnya peran dan fungsi lapas sebagai lembaga pemasyarakatan dan pemidanaan harus sesuai dengan Undang-undang no. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menjawab itu semua penelitian ini akan menkaji peranan lembaga pemasyarakatan dalam proses penegakan hukum pidana dihubungkan tujuan pemidanaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dimana norma hukum digunakan sebagai dasar berpijak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Lapas dalam upaya proses penegakan hukum pidana dan dihubungkan dengan tujuan pemidanaan adalah untuk mengembalikan Warga Binaan Pemasyarakatan ke masyarakat agar dapat berbaur dan berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Kesimpulan ini didapatkan dari hasil pencarian mendalam dari berbagai bahan hukum yang dipaparkan dalam penelitian ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saputra, F. (2020). Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.2604

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free