Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang kemampuan Pemilu untuk melahirkan legislator daerah yang mampu mewakili konstituennya dengan baik, ditengah maraknya ‘politik uang’ pada Pemilu serentak tahun 2019. Adapun tujuan penelitian ini adalah Mengetahui efektivitas Pemilu legislatif daerah di Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pemilih (konstituen) dalam Pemilu legislatif daerah tersebut.Pada penelitian ini, peneliti akan melakukan penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan berlandaskan pada teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara mendalam, serta dokumentasi faktual dan akademis. Dalam pengolahan data akan dilakukan uji triangulasi data sehingga data memiliki validitas yang tinggi, dan kemudian dilakukan analisis secara teliti dan kritis, sehingga menghasilkan suatu simpulan yang obyektif.Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan Pemilu legislatif daerah pada Pemilu serentak tahun 2019 telah efektif secara normatif namun belum tercapai secara kualitasnya; dikarenakan masih diwarnai oleh ‘politik uang’ dan kecurangan di tingkat KPPS, PPS, PTPS, dan Pengawas lapangan. Hal ini berdampak pada legitimasi para Caleg terpilih menjadi semu atau lemah, serta rendahnya kapasitas, kapabilitas, dan kualitas para Caleg terpilih dikarenakan tidak adanya seleksi secara akademis dan terukur.
CITATION STYLE
F, H. M., & Suramto, S. (2023). EFEKTIVITAS PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DAERAH PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019. Prosiding Konferensi Nasional Sosial Dan Politik (KONASPOL), 1, 560. https://doi.org/10.32897/konaspol.2023.1.0.2613
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.