Penyelenggara pemerintahan merupakan hak dan kewenangan seluas luasnya yang diberikan peraturan perundang undangan terhadap orang yang diamanatkan untuk mengurusi negara, penyelenggara pemerintahan adalah bentuk implementasi dalam penerapan bentuk kekuasaan tiga lembaga dalam negara, yakni eksekutif. Proses penyelenggara pemerintahan sering disalah artikan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga hal ini akan memunculkan cacat dalam proses pemerintahan atau dalam skripsi ini dikenal dengan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi oleh penyelenggara pemerintahan yakni penggunaan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih untuk uang keamanan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara berdasarkan dengan undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan salah satunya asas asas umum pemerintahan yang baik. Asas asas umum pemerintahan yang baik merupakan batasan kewenangan yang diberikan undang undang sebagai bentuk meminimalisir kegiatan pejabat pemerintahan untuk melakukan tindakan yang melebihi wewenangnya sebagai pejabat pemerintahan. Metode penelitian dalam penelitian ini berbentuk empiris yang mengedepankan kajian dilapangan untuk menjawab permasalahan yang ada. Proses penggunaan dana desa yang menyalahi kewenangan merupakan tindakan yang dapat merugikan negara dan berakibat hukum dari sudut pandang administrasi negara.
CITATION STYLE
Prayogo, J. B., Muti’ah, D., Habibulllah, A. W., & Boemiya, H. (2022). Penyalahgunaan Wewenang Pada Penggunaan Dana Desa Dalam Perspektif Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Studi Kasus Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan). INICIO LEGIS, 3(2), 91–106. https://doi.org/10.21107/il.v3i2.15705
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.